SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA SETELAH AMANDEMEN
Jumat, 06 Mei 2016
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
A.PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata system dan pemerintahan. Kata system merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah.
Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
B.SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004.
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut.
1.Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas.
2.Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
3.Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.
4.Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden,
5.Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), DPR dan DPD. Para anggota dewan merupakan anggota MPR DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
6.Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA dan badan peradilan dibawahnya.
Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.Pemegang kekuasaan legislative.
2.Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
3.Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
4.Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
5.Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
6.Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
7.Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
8.Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
9.Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
10.Berhak memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi
Dampak negatif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
1.Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
2.Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
3.Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
4.Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
5.Menciptakan perilaku KKN.
6.Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
7.Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.
Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut :
1.Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
2.Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
3.Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
4.Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
II. STRUKTUR PEMERINTAHAN INDONESIA MENURUT UUD 1945 AMANDEMEN
A. MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain:
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MA untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya.
6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Sidang MPR sah apabila dihadiri:
1. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden,
2. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD,
3. sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya.
4. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden,
5. sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya.
B. PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
A. Presiden
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU.
3. Mengajukan Rancangan UU kepada DPR. Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah
6. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
9. Menyatakan keadaan bahaya.
10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
12. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
13. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
14. Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
15. Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh KY dan disetujui DPR
17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan MA.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY dengan persetujuan DPR.
B. Wakil Presiden
Wakil Presiden Indonesia adalah pembantu kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia yang bersifat luar seorang presiden sebagai kepala negara.
C. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPR)
DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil Pemilihan Umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
A. Tugas dan Wewenang DPR
1. Membentuk UU yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
2. Membahas dan memberikan persetujuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
3. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam pembahasan
4. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
5. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
6. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi
7. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;
8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
B. Alat kelengkapan DPR
1. Pimpinan
Pimpinan DPR bersifat kolektif kolegial, terdiri dari seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
2. Komisi
Komisi adalah unit kerja utama di dalam DPR. Hampir seluruh aktivitas yang berkaitan dengan fungsi-fungsi DPR, substansinya dikerjakan di dalam komisi. Setiap anggota DPR harus menjadi anggota salah satu komisi
3. Badan Musyawarah
Dalam Rapat Paripurna sebagai forum tertinggi di DPR yang dapat mengubah putusan Bamus. Bamus antara lain memiliki tugas menetapkan acara DPR, termasuk mengenai perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, serta jangka waktu penyelesaian dan prioritas RUU).
4. Badan Anggaran
Susunan keanggotaan Badan Anggaran ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR. Susunan keanggotaan Badan Anggaran terdiri atas anggota-anggota seluruh unsur Komisi dengan memperhatikan perimbangan jumlah anggota Fraksi.
5. Badan Kehormatan
BK merupakan salah satu alat kelengkapan yang bersifat sementara. Pembentukan DK di DPR merupakan respon atas sorotan publik terhadap kinerja sebagian anggota dewan yang buruk.
DPR melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota DPR, dan pada akhirnya memberikan laporan akhir berupa rekomendasi kepada Pimpinan DPR sebagai bahan pertimbangan untuk menjatuhkan sanksi atau merehabilitasi nama baik Anggota. Rapat-rapat Dewan Kehormatan bersifat tertutup. Tugas Dewan Kehormatan dianggap selesai setelah menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPR.
6. Badan Legislasi
Tugas pokok Baleg antara lain: merencanakan dan menyusun program serta urutan prioritas pembahasan RUU untuk satu masa keanggotaan DPR dan setiap tahun anggaran. Baleg juga melakukan evaluasi dan penyempurnaan tata tertib DPR dan kode etik anggota DPR.
Badan Legislasi dibentuk DPR dalam Rapat paripurna, dan susunan keanggotaannya ditetapkan pada permulaan masa keanggotaan DPR berdasarkan perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi. Keanggotaan Badan Legislasi tidak dapat dirangkap dengan keanggotaan Pimpinan Komisi, keanggotaan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan keanggotaan Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKSAP).
C. Fungsi dan Hak DPR
Fungsi DPR antara lain sebagai berikut :
1. Fungsi legislasi berkaitan dengan wewenang DPR dalam pembentukan undang-undang.
2. Fungsi anggaran, berwenang menyusun dan menetapkan RAPBN bersama presiden.
3. Fungsi pengawasan, melakukan pengawasan terhadap pemerintah.
DPR diberikan hak-hak yang diatur dalam pasal-pasal UUD 1945, antara lain:
1. Hak interpelasi, hak DPR untuk meminta keterangan pada presiden.
2. Hak angket, hak DPR untuk mengadakan penyelidikan atas suatu kebijakan Presiden/ Pemerintah.
3. Hak menyampaikan pendapat.
4. Hak mengajukan pertanyaan.
5. Hak Imunitas, hak DPR untuk tidak dituntut dalam pengadilan.
6. Hak mengajukan usul RUU
D. DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)
Adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum. Anggota DPD dari setiap provinsi adalah 4 orang. Dengan demikian jumlah anggota DPD saat ini adalah 132 orang. Masa jabatan anggota DPD adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
A. FUNGSI TUGAS DAN WEWENANG
a. Fungsi Legislasi
Tugas dan wewenang:
• Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
• Ikut membahas RUU
b. Fungsi Pertimbangan
• Memberikan pertimbangan kepada DPR
c. Fungsi Pengawasan
Tugas dan wewenang:
• Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
• Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK
B. ALAT KELENGKAPAN DPD
Alat kelengkapan DPD terdiri atas: Pimpinan, Komite, Badan Kehormatan dan Panitia-panitia lain yang diperlukan.
a. Komite
Berikut ini adalah daftar komite DPD :
• Komite I DPD membidangi otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta antardaerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pemukiman dan kependudukan, pertanahan, dan tata ruang, serta politik, hukum dan hak asasi manusia (HAM).
• Komite II DPD membidangi pertanian dan perkebunan, perhubungan, kelautan dan perikanan, energi dan sumber daya mineral, kehutanan dan lingkungan hidup, pemberdayaan ekonomi kerakyatan dan daerah tertinggal, perindustrian dan perdagangan; penanaman modal dan pekerjaan umum.
• Komite III DPD membidangi pendidikan, agama, kebudayaan, kesehatan; pariwisata, pemuda dan olahraga, kesejahteraan sosial, pemberdayaan perempuan, dan ketenagakerjaan.
• Komite IV DPD membidangi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), pajak, perimbangan keuangan pusat dan daerah, lembaga keuangan dan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
C. KEPANITIAAN DPD
Berikut ini adalah daftar kepanitiaan DPD :
• Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU)
• Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT)
• Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD,
• Panitia Hubungan Antar-Lembaga (PHAL) DPD dan Kelompok DPD di MPR.
D. KEKEBALAN HUKUM
Anggota DPD tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan/pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat-rapat DPD, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing lembaga
E. MAHKAMAH AGUNG (MA)
Mahkamah Agung terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung. jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang. Pimpinan Mahkamah Agung terdiri dari seorang ketua, 2 (dua) wakil ketua, dan beberapa orang ketua muda. Wakil Ketua Mahkamah Agung terdiri atas wakil ketua bidang yudisial dan wakil ketua bidang nonyudisial. Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden.
F. MAHKAMAH KONSTITUSI (MK)
MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.
Kewenangan
Mahkamah Konstitusi RI mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2. Memutus Sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
3. Memutus pembubaran partai politik, dan
4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
G. BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD (sesuai dengan kewenangannya).
Tugas Dan Fungsi
BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Dalam melaksanakan tugas Pemeriksaan, BPK berwenang :
1. Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
2. Menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
3. Menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
4. Menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
5. Menggunakan tenaga ahli dan/ atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
6. Membina jabatan fungsional Pemeriksa;
7. Memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
Selain itu BPK juga mempunyai kewenangan untuk memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah, Lembaga Negara Lain, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, Yayasan, dan lembaga atau badan lain, yang diperlukan karena sifat pekerjaannya, memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah serta memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
H. KOMISI YUDISIAL (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung.
Tujuan Komisi Yudisial
Berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh A. Ahsin Thohari, seperti ditulis dalam buku Komisi Yudisial & Reformasi Peradilan (Jakarta: ELSAM, 2004), di bebarapa negara, Komisi Yudisial muncul sebagai akibat dari salah satu atau lebih dari lima hal sebagai berikut:
1. Lemahnya monitoring secara intensif terhadap kekuasaan kehakiman, karena monitoring hanya dilakukan secara internal saja.
2. Tidak adanya lembaga yang menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah (executive power) –dalam hal ini Departemen Kehakiman– dan kekuasaan kehakiman (judicial power).
3. Kekuasaan kehakiman dianggap tidak mempunyai efisiensi dan efektivitas yang memadai dalam menjalankan tugasnya apabila masih disibukkan dengan persoalanpersoalan teknis non-hukum.
4. Tidak adanya konsistensi putusan lembaga peradilan, karena setiap putusan kurang memperoleh penilaian dan pengawasan yang ketat dari sebuah lembaga khusus.
5. Pola rekruitmen hakim selama ini dianggap terlalu bias dengan masalah politik, karena lembaga yang mengusulkan dan merekrutnya adalah lembaga-lembaga politik, yaitu presiden atau parlemen.
Wewenang Komisi Yudisial
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH);
Tugas Komisi Yudisial
1. Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung;
2. Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung;
3. Menetapkan calon Hakim Agung; dan
4. Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)